Bogor, Kabarpemuda.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor kembali menggelar kegiatan Coffee Morning Pemerintah Daerah Bersama Organisasi Kemasyarakatan (COMPAS) Angkatan II pada 27–28 April 2026 di Ole Suites Hotel & Cottage, Sentul.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 100 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan LSM dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas ormas, khususnya dalam menghadapi dan menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ormas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
“Perbedaan pandangan di masyarakat adalah hal yang wajar, namun berpotensi memicu konflik jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, ormas perlu dibekali kemampuan mediasi, negosiasi, serta pemahaman hukum yang memadai,” ujarnya.
Mengusung tema “Penguatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelesaian Konflik, Keterampilan Mediasi dan Negosiasi serta Bantuan Hukum”, kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan praktis peserta dalam menyelesaikan persoalan secara damai dan konstruktif.
Berbagai metode pembelajaran diterapkan, mulai dari ceramah, diskusi interaktif, hingga sesi tanya jawab, guna memastikan peserta dapat memahami materi secara komprehensif dan aplikatif.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kegiatan COMPAS tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menjadi ruang dialog yang produktif serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan ormas dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Kegiatan ini juga didukung pembiayaan dari APBD Kesbangpol Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan peran ormas di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, Tubagus Lucky Surya Gunawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap ormas tidak hanya aktif secara organisasi, tetapi juga mampu menjadi bagian dari solusi dalam setiap dinamika sosial yang terjadi,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber kompeten, di antaranya perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dengan terselenggaranya COMPAS Angkatan II, diharapkan peran ormas di Kabupaten Bogor semakin kuat sebagai agen penyejuk dan penengah konflik di tengah masyarakat yang semakin dinamis.







