Oleh: Mochamad Daffa (Sekretaris BEM FISIP Universitas Djuanda)
Pemerintah Kota Bogor kembali mengampanyekan komitmennya terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui berbagai media publikasi, termasuk akun Instagram resmi Pemkot Bogor. Komitmen tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Namun, di balik narasi besar tentang “Bogor Sehat”, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: apakah implementasi Perda KTR benar-benar berjalan secara adil dan konsisten?
Sebagai warga Kota Bogor, saya melihat masih terdapat kesenjangan antara semangat regulasi yang disampaikan kepada publik dengan realitas yang terjadi di lapangan. Sosialisasi dilakukan secara masif, penertiban rutin digelar, dan masyarakat terus diingatkan mengenai bahaya rokok. Akan tetapi, di saat yang sama, masih ditemukan aparatur pemerintah yang diduga melanggar semangat kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja maupun fasilitas publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Persoalan ini bukan sekadar tentang rokok. Persoalan ini menyangkut keteladanan dan kredibilitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik. Sebab, setiap regulasi akan kehilangan legitimasi moral ketika penegak dan pelaksana kebijakannya sendiri tidak menunjukkan kepatuhan yang sama.
Hukum tidak boleh hanya hadir untuk masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara luput dari pengawasan. Jika benar masih terdapat pelanggaran KTR di lingkungan birokrasi, maka penindakan harus dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Prinsip keadilan menuntut perlakuan yang sama bagi setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang berada di dalam struktur pemerintahan.
Lebih jauh, kesehatan masyarakat tidak dapat dipersempit hanya pada isu pengendalian rokok semata. Tantangan kesehatan generasi muda saat ini jauh lebih kompleks. Anak-anak dan remaja setiap hari berhadapan dengan berbagai produk pangan tinggi gula, garam, lemak, serta bahan tambahan yang berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Pertanyaannya, apakah perhatian pemerintah terhadap isu-isu tersebut sudah sebanding dengan kampanye antirokok yang selama ini dilakukan? Apakah edukasi mengenai pola makan sehat, pengawasan jajanan, dan perlindungan konsumen juga mendapat porsi yang sama?
Kesehatan publik membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Pemerintah tidak boleh terjebak pada satu isu, sementara persoalan kesehatan lainnya kurang mendapatkan perhatian. Masyarakat berhak melihat kebijakan yang utuh, konsisten, dan berpihak pada kepentingan kesehatan secara menyeluruh.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi faktor penting. Kebijakan kesehatan harus berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Publik perlu diyakinkan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar bertujuan melindungi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif atau pencitraan institusional.
Pada akhirnya, masyarakat Kota Bogor tentu mendukung upaya menciptakan kota yang sehat. Namun, kesehatan tidak lahir dari slogan, baliho, ataupun unggahan media sosial. Kesehatan lahir dari keteladanan, konsistensi, dan keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Jika Pemerintah Kota Bogor ingin menjadikan Perda KTR sebagai simbol keberhasilan pembangunan kesehatan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh aparatur pemerintah menjadi teladan dalam menaati aturan tersebut. Sebab, kepercayaan publik dibangun bukan oleh narasi, melainkan oleh tindakan nyata.
Bogor yang sehat bukan hanya Bogor yang bebas asap rokok, tetapi Bogor yang menghadirkan keadilan, keteladanan, dan konsistensi dalam setiap kebijakan publiknya.








