Bogor, kabarpemuda.com- Luasnya dan pengembangan wilayah kabupaten Bogor dengan berbagai aktivitas pembangunan termasuk diantaranya kawasan perumahan dan juga permukiman. Tidak serta merta memberikan dampak yang positif terhadap warga dan juga pemerintah daerah setempat. Pasalnya, tidak sedikit pula proyek pembangunan perumahan ini dipergunakan baik pihak swasta maupun oknum pemerintah daerah untuk keuntungan dan kepentingan pribadi sendiri saja.
Hal itulah yang membuat, organisasi kepemudaan (OKP) Kemahasiswaan Cipayung Plus mengadakan pertemuan dan melakukan kajian serta investigasi terhadap lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap pembangunan perumahan yang ada di wilayah mereka.
Salah satu yang menjadi sorotan nya adalah pembangunan perumahan yang dilakukan salah satu developer di Kecamatan Gunung Putri. Dimana, OKP Kemahasiswaan Cipayung Plus menemukan dugaan pelanggaran pada permohonan perubahan site plan dan penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada perumahan developer tersebut.
“Dari laporan yang kami terima belum lama ini, dua permohonan tersebut diduga banyak ketidaksesuaian dan melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bogor, Moch Aam Badrul Hikam, Kamis (16/5/2024).
Menurut Aam, dalam laporan tersebut pihak pengembang diduga tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) seperti yang ditentukan, dan justru merubahnya menjadi kawasan areal komersial yang diduga pula tidak memiliki izin lengkap.
“Ini merupakan tindakan yang mengarah pada pelanggaran RTRW. Kami menemukan beberapa kali keputusan pejabat daerah bahwa perubahan ini kurang memperhatikan aturan dan proses yang semestinya,” ungkap Aam.
Masih kata Aam, investigasi mengungkap bahwa perubahan site plan ini dilakukan kurang memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai, dalam arti sederhana proyek ini berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
“Tanpa AMDAL, kita tidak tahu seberapa besar dampak negatifnya terhadap lingkungan. Ini sangat berbahaya,” imbuh Aam sapaan akrabnya. Selain itu, ketentuan porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam site plan seharusnya 30%,” katanya.
Hal senada juga diutarakan, Biro Kajian dan Pengembangan Intelektual PC PMII Kabupaten Bogor, Ahmad Muhibuddin. Menurutnya, Kurangnya perhatian Pemkab Bogor dan juga pengembang terhadap RTH ini bisa jadi melanggar undang-undang yang mewajibkan minimal 30% wilayah daerah sebagai RTH. Dan Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah daerah dalam memproses perubahan site plan dan penerbitan PTSL juga muncul. Ada indikasi bahwa persetujuan perubahan ini didapat melalui yang menyalahi aturan hukum,” tuturnya.
“Belum lagi perihal masyarakat setempat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perubahan site plan dan penerbitan PTSL ini yang tentu semakin mengarahkan adanya Tindakan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Selain itu, penerbitan PTSL diduga dilakukan tanpa verifikasi yang memadai, dan beberapa tanah yang didaftarkan ternyata berada dalam kawasan yang tidak sesuai peruntukannya,” lanjutnya.
Untuk merespons dugaan pelanggaran hukum tersebut OKP PMII Cabang Kab. Bogor, terus mengkaji dan mendalami peraturan yang berkaitan dengan keluarnya beberapa kali keputusan perubahan site plan perusahaan terkait, diantaranya meninjau pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor terkait Rencana Tata Ruang Wilayah yang beberapa kali mengalami perubahan.
“Dengan adanya temuan mendasar demikian, Masyarakat dan OKP PMII Cabang Kab. Bogor berharap bahwa adanya langkah pengawasan dan penindakan secara tegas untuk mencegah maupun menegakkan peraturan daerah yang berlaku demi menjaga kepentingan umum dan lingkungan terkhusus masyarakat wilayah Kabupaten Bogor,” beber Muhibuddin.
“Dugaan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang adil dalam proses perubahan site plan perumahan dan penerbitan PTSL. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, integritas tata ruang, dan kesejahteraan lingkungan serta masyarakat dapat terancam,” pungkasnya.






