banner 728x250
Berita  

Investor Dapur MBG Pulau Tidung Pertanyakan Sikap Wakil Camat dan Korwil BGN dalam Sengketa Rp826 Juta

Kepulauan Seribu, Kabarpemuda.com – Rosnani, investor pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pulau Tidung, Kabupaten Administrasi pKepulauan Seribu mempertanyakan sikap Wakil Camat Kepulauan Seribu Selatan, Sidartawan, dan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kepulauan Seribu, Dandi, dalam penyelesaian sengketa kerja sama pembangunan dapur yang nilainya mencapai Rp826.806.000.

banne

Rosnani mengungkapkan, dalam mediasi yang difasilitasi unsur 3 Pilar pada 12 Mei 2026, dirinya justru diminta untuk bersikap legawa dan menerima penafsiran sepihak terhadap perjanjian yang menjadi pokok sengketa. Padahal, menurutnya, dana pembangunan dapur yang telah dikeluarkan mencapai lebih dari Rp826 juta dan hingga kini masih menjadi bagian dari hubungan hukum para pihak.

“Yang kami harapkan adalah penyelesaian berdasarkan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar meminta salah satu pihak untuk mengalah,” ujar Rosnani.

Menurutnya, mediasi lanjutan yang difasilitasi Korwil BGN Kepulauan Seribu pada 31 Mei 2026 juga belum menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum. Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut terus berlarut tanpa adanya langkah penyelesaian yang konkret.

Selain itu, Rosnani menyoroti dugaan tidak dipenuhinya sejumlah ketentuan dalam perjanjian kerja sama tertanggal 14 Februari 2026. Ia menyebut kompensasi yang disepakati tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Rosnani juga mengaku menerima laporan dan bukti yang menunjukkan bahwa distribusi logistik Program MBG diduga menggunakan kapal milik pihak lain. Padahal, berdasarkan perjanjian yang disebutnya, penggunaan kapal milik Mitra Kedua seharusnya tetap berlaku sampai kewajiban pembayaran utang pembangunan dapur diselesaikan.

Perjanjian yang disebutnya, penggunaan kapal milik Mitra Kedua, untuk distribusi logistik Program MBG.

Menurut Rosnani, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat indikasi pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak.

“Kami tidak mempersoalkan Program Makan Bergizi Gratis. Yang kami persoalkan adalah kepastian hukum, penghormatan terhadap perjanjian, dan perlindungan terhadap hak pihak yang telah mengeluarkan dana pembangunan lebih dari Rp826 juta,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rosnani mendesak Badan Gizi Nasional dan pihak-pihak terkait untuk memberikan kejelasan mengenai penyelesaian sengketa tersebut. Ia juga meminta agar seluruh ketentuan dalam perjanjian dijalankan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Wakil Camat Kepulauan Seribu Selatan maupun Korwil BGN Kepulauan Seribu terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Rosnani.

banne

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *