Jakarta, Kabarpemuda.com – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Muhammad Ryano Panjaitan, terus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya terkait batas usia pemuda yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut Ryano, ketentuan usia pemuda yang saat ini berada pada rentang 16 hingga 30 tahun tidak lagi mencerminkan realitas kontribusi generasi muda di berbagai sektor. Ia menilai, kelompok usia 31 hingga 40 tahun justru tengah berada pada fase puncak produktivitas, baik dalam bidang sosial, politik, maupun ekonomi.
“Usia 31–40 tahun adalah usia produktif yang sedang berada di puncak kontribusi sosial, politik, dan ekonomi. Tapi mereka tidak terakomodasi secara kebijakan,” ujar Ryano ketika menerima audiensi dari DPD KNPI Jawa Barat belum lama ini.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 43 juta jiwa yang berada dalam rentang usia 31–40 tahun di Indonesia. Namun, secara regulasi mereka tidak lagi masuk dalam kategori pemuda, sehingga tidak tersentuh oleh berbagai program dan kebijakan kepemudaan.
“Ini adalah problem struktural yang serius. Jumlah ini sangat signifikan dan perlu direspons dengan revisi Undang-Undang,” tegasnya.
Ryano menilai, revisi UU Kepemudaan menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan pemerintah lebih adaptif terhadap dinamika demografi dan kebutuhan pemuda masa kini. Selain itu, hal ini juga penting untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan nasional.
Langkah yang diinisiasi KNPI ini sekaligus menegaskan posisi organisasi tersebut sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan (OKP) yang responsif terhadap perubahan zaman.
KNPI, lanjut Ryano, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada penguatan kapasitas dan peran pemuda di Indonesia.
Ia berharap, DPR RI bersama pemerintah pusat dapat segera membahas dan merealisasikan revisi UU Kepemudaan agar lebih inklusif dan mampu menjawab tantangan generasi muda ke depan.







