banner 728x250
Berita  

Sempitkan Jalan, Bangunan Tanpa Izin di Puncak Jadi Sasaran Penertiban

Bogor, Kabarpemuda.com – Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya keras mencari solusi mengurai kemacetan parah yang kerap melanda kawasan Puncak. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menertibkan bangunan-bangunan yang dianggap menghambat kelancaran arus lalu lintas.

banne

Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pendataan dan peneguran terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

“Kami menindak bangunan yang melanggar sempadan jalan, tidak memiliki izin mendirikan bangunan, maupun yang berdiri di lahan pemerintah tanpa izin resmi,” jelas Eko, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini telah menyempitkan badan jalan dan menjadi salah satu pemicu utama kemacetan, khususnya saat akhir pekan dan musim liburan. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Langkah tegas ini merupakan perintah langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang ingin melihat kawasan Puncak lebih tertib dan lancar.

“Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Bapak Bupati dalam rangka mencari solusi kemacetan di jalur jalan Puncak,” ujarnya.

Setelah tahap pendataan dan teguran selesai dilakukan, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penegakan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab Bogor berkomitmen penuh untuk menata kawasan wisata ini agar lebih nyaman dan bebas dari kemacetan.

banne

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *