Kabupaten Bandung, Kabarpemuda.com – Warga RW 011 Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung menyatakan sikap tegas bahwa segala bentuk penjualan, pengedaran, dan penyimpanan minuman keras di lingkungan permukiman merupakan pelanggaran serius terhadap norma agama serta nilai moral masyarakat.
Dalam pandangan masyarakat, minuman keras bukan sekadar persoalan sosial, melainkan persoalan prinsip yang secara jelas bertentangan dengan ajaran agama yang dianut mayoritas warga. Oleh karena itu, keberadaannya di lingkungan RW 011 dinilai tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Warga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum agama, minuman keras termasuk dalam kategori yang dilarang karena membawa mudarat yang lebih besar daripada manfaat. Namun demikian, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa penanganan yang tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Mengapa praktik yang jelas bertentangan dengan norma agama masih terjadi di lingkungan permukiman? Di mana efektivitas pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan? Apakah nilai-nilai moral masyarakat tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam penegakan ketertiban?
Warga menilai bahwa pembiaran terhadap kondisi ini tidak hanya mencederai norma agama, tetapi juga mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Ketua RW 011 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Ali Ansor Nurohman, menyampaikan pernyataan yang menyoroti kondisi tersebut dengan nada tegas namun konstruktif.
“Dalam ajaran agama, ini jelas dilarang. Ketika hal yang terang-benderang seperti ini masih terjadi, tentu masyarakat bertanya-tanya: apakah pengawasan sudah berjalan sebagaimana mestinya, ataukah ada hal lain yang luput dari perhatian?” ujarnya.
Ia juga menyinggung perlunya kehadiran nyata dari pemerintah dan aparat di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dan aparat tidak hanya hadir dalam tataran administratif, tetapi juga dalam tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat merasa berjalan sendiri dalam menjaga nilai-nilai yang seharusnya dijaga bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Jika kondisi ini terus berlarut, wajar apabila muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran, “Tentu ini bukan harapan kita bersama,” lanjutnya.
Warga RW 011 menyerukan kepada seluruh pihak yang masih melakukan aktivitas penjualan dan peredaran minuman keras untuk segera menghentikan kegiatannya. Seruan ini bukan hanya bentuk penolakan, tetapi juga pengingat atas tanggung jawab moral, ajakan untuk menghormati norma agama dan sosial, serta upaya menjaga keharmonisan lingkungan.
Sikap tegas ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, antara lain seluruh warga RW 011 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia Kelurahan Andir, DPC Muhammadiyah Baleendah, Brigade HAMMAS, Front Persaudaraan Islam, XTC Oglex Baleendah, dan Paguron Pencak Silat Gajah Putih yang secara konsisten mendukung upaya menjaga lingkungan yang berlandaskan nilai moral dan keagamaan.
Warga RW 011 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah menegaskan bahwa mereka akan terus menjaga lingkungannya dari segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan norma agama. Namun demikian, masyarakat juga berharap adanya keseriusan dan keberpihakan nyata dari pemerintah serta aparat terkait.
Sudah saatnya seluruh pihak menunjukkan komitmen yang sejalan antara aturan, nilai agama, dan realitas di lapangan—bukan sekadar dalam wacana, tetapi dalam tindakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga berharap agar kondisi ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan norma sosial dan agama di lingkungan masyarakat. Kehadiran pemerintah dan aparat yang responsif dan tegas merupakan kunci dalam menjaga marwah lingkungan yang bermartabat dan berkeadaban.








