Cibinong. kabarpemuda.com-Adanya Perbup No 60 Tahun 2023 tentang persyaratan klaim Jamkesda, Banyak dikeluhkan oleh masyarakat khususnya bagi masyarakat yg kurang mampu saat mereka sakit dan butuh pelayanan kesehatan di rumah sakit pada dasarnya masyarakat tidak mampu tidak memdaftarkan bpjs mandiri di karnakan tidak mampu untuk membayar iuran per bulan nya sehingga saat mereka sakit mereka menempuh pelayanan jamkesda namun saat melakukan pengurusan jamkesda warga harus menempuh birokrasi yang ribet dan lama.
Sehingga menyusahkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan daerah .
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, membuat fraksi partai golkar kompak di dprd kab bogor menolak dan merekomendasikan untuk perbup 60 tahun 2023 di cabut.
Dalam rapat dengar pendapat DPRD Kab Bogor bersama dinas sosial mebahas peraturan bupati no 60 tahun 2023 pada hari selasa ( 19/03/2024)
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kab Bogor sekaligus ketua DPD Partai Golkar H. Wawan Haikal kurdi
Menolak sepenuh nya perbup no 60 tahun 2023 pasalnya perbup tersebut benar – benar akan menyengsarakan masyarakat kab bogor yg kurang mampu
Wanhay sapaan akrab nya menyampaikan dalam rapat sangat keberatan dengan adanya perbup tersebut karna perbup itu di khawatirkan tidak memberikan perlindungan terhadap warga kurang mampu di kab bogor.
Wanhay menegaskan intinya jangan rakyat di buat susah tujuan di bangun RSUD guna membantu meringankan beban rakyat , ingat bahwa rsud ada kontribusi rakyat ke RSUD baik dalam pembangunan nya maupun dalam segi Anggaran lain nya yang di berikan oleh pemerintah setiap tahun nya tegasnya. Saat di hubungi via Whatsapp oleh wartawan kabar pemuda.com
Saat pihak kami ( wartawan ) menanyakan kepada beliau kira kira solusi apa atau adakah rekomendasi dari wakil ketua dprd ( wanhay ) beliau menjawab dikembalikan saja ke mekanisme awal . Agar masyarakat kurang mampu mudah mengakses layanan kesehatan dari pemerintah daerah tambahnya.
Dalam pernyataan lain dari fraksi golkar kab Bogor .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, meminta pemkab mempermudah pengusulan rekomendasi dinas sosial sebagai syarat menerima Bantuan Sosial Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga miskin setempat.
“Dalam Perbup No 60 tahun 2023 sesuai dengan pasal 18 ayat 5 jadi penerima Jamkesda harus sudah terdaftar di DTKS. Sedangkan, masyarakat banyak yang belum terdaftar di DTKS, aturan ini jangan sampai di manfaat kan oleh oknum oknum tertentu.
selain itu prosesnya hingga terdaftar itu lama sampai satu bulan, artinya itu kan menyiksa masyarakat yang membutuhkan bantuan,” kata Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Golkar Ridwan Muhibi, Selasa (19/03/2024).
Untuk itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dirinya meminta agar Pj Bupati Bogor memberikan solusi dan kemudahan bagi warga memperoleh rekomendasi sebagai syarat penerimaan Bansos Jamkesda. “Kita minta kepada Bupati dalam ini PJ untuk merevisi atau mengevaluasi tentang keterkaitan prasyarat itu atau di tarik kembali perbup tesebut karna akan sangat banyak warga yg tidak mampu tersiksa atau sengsara tegasnya.
“ karena tidak ada nya rekomendasi dari instansi terkait, warga miskin tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang difasilitasi pemerintah. Layanan Jamkesda merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga miskin mengakses layanan kesehatan secara gratis karena segala bentuk pembiayaannya telah ditanggung pemerintah,” tambah , Ridwan Muhibi yang akrab disapa Kang Bibih.
Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah daerah harus berani mengeluarkan surat referensi agar Perbup No 60 Tahun 2023 dievaluasi jika di haruskan tarik saja kembali perbup yg menyusahkan masyarakat.
“Kita pun harus bisa, harus berani, pemerintah daerah dan bupati untuk mengeluarkan surat untuk menambah satu bentuk referensi supaya perbup ini untuk dievaluasi supaya kembali kepada semula yaitu memakai SKTM,”
“Jadi, sekali lagi kami fraksi partai golkar bersama Komisi IV dengan tegas merekomendasikan untuk tidak diberlakukan Perbup tersebut di ganti dengan yang baru. Bikin perbup dgn poin-poin tentang bagi masyarakat yang menunggak atau masyarakat yg tidak mampu yang tidak mempunyai BPJS hrs segera dibuatkan PBI.” cukup itu saja pungkasnya
Laporan: Nasruli Byg