
Bogor, KabarPemuda.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P, meminta Bupati Bogor untuk mengkaji ulang moratorium minimarket yang diberikan kepada Alfamart dan Indomaret.
Menurut Vio, sapaan akrab Ketua Komisi II, berdasarkan temuan dan info yg di dapat, masih ada beberapap indomaret dan alfamart di wilayah moratoriun yg belum memiliki ijin PBG dan ijin reklame sehingga pendapatan hasil pajak dari Pendirian bangunan tidak bisa terealisasi, Alfamart dan Indomaret harus taat pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Vio melalui telepon selulernya.
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itupun menyarankan, Pemerintah Kabupaten Bogor bisa meminta melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) agar Alfamart dan Indomaret mengakomodir produk UMKM Kabupaten Bogor.
“Alfamart dan Indomaret inikan merupakan jaringan minimarket waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia dan bisa menjadi tempat bagi UMKM lokal untuk jual dan berpromosi produk lokal, jadi sudah sepantasnya moratorium itu dikaji ulang” ujar Vio melalui panggilan seluler.
Vio melanjutkan, mengingat kedua retail ini dimiliki perusahaan swasta besar seperti, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yang merupakan anak perusahaan Salim Grup sudah semestinya mengakomodir UMKM Lokal serta taat pajak guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Di Kabupaten Bogor, moratorium pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 Tahun 2017, yang mengatur penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern untuk minimarket di 20 kecamatan tertentu. Moratorium ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan minimarket yang berlebihan dan melindungi pedagang kecil.
Dalam kriterianya, kecamatan yang masuk dalam daftar moratorium adalah kecamatan yang rasio jumlah minimarket terhadap total penduduknya melebihi batas tertentu.






